Takalar – Kriminal24.com | Puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar terancam disanksi hingga penutupan. Penyebabnya, sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal fasilitas tersebut wajib dimiliki setiap kegiatan yang menghasilkan limbah.
Dari sekitar 25 titik dapur MBG yang beroperasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Takalar menyebut baru dua yang memiliki IPAL. Artinya, mayoritas dapur belum memenuhi standar lingkungan dan berpotensi mencemari wilayah sekitar melalui limbah cair maupun padat yang dihasilkan setiap hari.Rabu(25/2/2026)
Pejabat DLH menegaskan, tanpa IPAL dapur MBG tidak memenuhi syarat dasar pengelolaan limbah dan bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian operasional. Kewajiban tersebut sejalan dengan regulasi lingkungan hidup dan menjadi syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Warga Mangarabombang, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, mendesak pemerintah bertindak tegas. Ia menilai program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan. “Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah baru bagi warga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha mencegah pencemaran. Pemerintah daerah kini didesak segera melakukan inspeksi menyeluruh dan bersikap transparan agar program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan dan lingkungan masyarakat.
(Nakku JAGUAR)






