Dua Remaja Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Takalar, Dijerat UU Perlindungan Anak

Redaksi Laikang jaya grup

- Team

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:09

40211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – Kriminal24.com | Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang menggemparkan Kabupaten Takalar kini memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam perkara kejahatan seksual terhadap korban berinisial RS.

 

Kedua tersangka diduga melakukan aksi bejat secara bergiliran setelah menjemput korban dari wilayah Galesong Selatan. Modus yang digunakan bermula dari perkenalan melalui media sosial TikTok, yang kemudian berlanjut ke komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp hingga berujung pada penjemputan korban.Selasa(28/01/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, korban dibawa ke sejumlah lokasi berbeda sebelum akhirnya diduga menjadi korban pemerkosaan. Fakta-fakta tersebut diperkuat oleh keterangan korban serta pengakuan para tersangka yang kini diamankan pihak kepolisian.

 

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Mapsu bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengamanan terhadap para terduga pelaku di wilayah Soreang. Keduanya kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

 

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan media sosial, khususnya terhadap anak di bawah umur. Publik mendesak agar proses hukum berjalan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

(Nakku JAGUAR)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru