Takalar – Kriminal24.com | Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang menggemparkan Kabupaten Takalar kini memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam perkara kejahatan seksual terhadap korban berinisial RS.
Kedua tersangka diduga melakukan aksi bejat secara bergiliran setelah menjemput korban dari wilayah Galesong Selatan. Modus yang digunakan bermula dari perkenalan melalui media sosial TikTok, yang kemudian berlanjut ke komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp hingga berujung pada penjemputan korban.Selasa(28/01/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, korban dibawa ke sejumlah lokasi berbeda sebelum akhirnya diduga menjadi korban pemerkosaan. Fakta-fakta tersebut diperkuat oleh keterangan korban serta pengakuan para tersangka yang kini diamankan pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, aparat Polsek Mapsu bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengamanan terhadap para terduga pelaku di wilayah Soreang. Keduanya kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan media sosial, khususnya terhadap anak di bawah umur. Publik mendesak agar proses hukum berjalan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
(Nakku JAGUAR)






