Kompol Dedi Kurniawan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban Kecewa Berat

Redaksi Medan

- Team

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:17

4019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang terhadap Kompol Dedi Kurniawan telah diputus dengan sanksi demosi selama tiga tahun. Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar AKBP Siti Rohani, Rabu (29/10).

Keputusan ini menjadi sorotan publik lantaran kasus yang menyeret perwira menengah tersebut sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.

Dedi Kurniawan, yang menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, diperiksa Bid Propam atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penangkapan seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi pada Maret 2025.

Sebelumnya, beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan dalam proses penangkapan Rahmadi. Video tersebut viral di media sosial dan memunculkan gelombang kritik terhadap penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Meski telah melalui sidang etik, hasil putusan berupa demosi tiga tahun dinilai terlalu ringan oleh pihak kuasa hukum Rahmadi.

Kuasa Hukum Sebut Putusan Mencederai Rasa Keadilan

Pengacara Rahmadi, Ronald M. Siahaan, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya atas hasil sidang etik tersebut.
“Putusan demosi tiga tahun merupakan keputusan paling buruk dari majelis kode etik yang juga buruk,” tegas Ronald.

Menurutnya, sanksi ringan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh Kompol Dedi.

“Kompol Dedi diduga telah merekayasa kasus narkoba dengan membawa sendiri barang bukti, melakukan penganiayaan sejak penangkapan hingga penahanan di Mapolda Sumut, bahkan menguras isi rekening korban. Seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), bukan hanya didemosi,” ujarnya.

Ronald menambahkan, akibat tindakan tersebut, Rahmadi kini harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

“Di mana rasa keadilan itu? Kompol Dedi hanya didemosi tiga tahun, sementara Rahmadi menderita sembilan tahun di balik jeruji karena kasus yang diduga direkayasa. Ini jelas melanggar hak asasi manusia,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Lebih jauh, Ronald menilai keputusan ini menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisian dan dunia peradilan di Indonesia.

“Bagaimana publik bisa percaya pada sistem penegakan hukum jika pelanggaran seberat itu hanya berujung demosi? Ini mencoreng upaya reformasi di tubuh Polri,” tandasnya.

Meski demikian, hingga kini Kompol Dedi Kurniawan masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Bid Propam Polda Sumut menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur internal dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat menjadi momentum introspeksi bagi aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, keadilan, dan integritas dalam setiap tindakan.(red/sib)

Foto: Istimewa

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Jalin Sinergi Lintas Sektoral, Luncurkan Proyek Ketahanan Pangan Terpadu di Lapas Narkotika Langkat
‎DPP Garnizun Apresiasi Kapolri dan Presiden Prabowo Atas Keberhasilan Pengungkapan Serta Pemusnahan 214 Ton Narkotika Senilai Rp 29.3 Triliun ‎ ‎
Meneguhkan Komitmen Bersama Terhadap Stabilitas dan Ketertiban, Kalapas Binjai Melakukan Kunjungan Silaturahmi Ke Kodim 0203/LKT
GARNIZUN Tangerang Dukung Pemerintah Perangi Narkoba, Bupati Maeshal Rasid Siap Bersinergi dan Bentuk Pusat Rehabilitasi
PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan
Semangat Pemuda Pemudi di Balik Tembok Pemasyarakatan: Rutan Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
‎Pengadilan Tinggi Medan Didemo Massa Aksi Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan Tuntut Periksa Hakim Tipikor PN Medan
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55

Kepala Sekolah SDN 133 Inpres Paririsi Diduga Arogan, Wartawan Diminta Jangan Datang Lagi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:22

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:08

Pemboman Ikan di Tanakeke Makin Merajalela Nasib Nelayan Memprihatinkan.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:23

Anggota DPR RI Komisi VII H. Achmad Daeng Se’re Hadiri Lokakarya Fotografi dan Storytelling di Takalar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:09

Satgas TMMD Bangun Plat Dueckker Upaya Tingkatkan Infrastruktur Desa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:26

Siswa SD di Tana-Tana Terlihat Bermain Kartu Saat Jam Pelajaran Berlangsung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:16

Pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Mangarabombang Bahas Penguatan Sinergi Layanan Kesehatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:43

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Berita Terbaru