Kompol Dedi Kurniawan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban Kecewa Berat

Redaksi Medan

- Team

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:17

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang terhadap Kompol Dedi Kurniawan telah diputus dengan sanksi demosi selama tiga tahun. Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar AKBP Siti Rohani, Rabu (29/10).

Keputusan ini menjadi sorotan publik lantaran kasus yang menyeret perwira menengah tersebut sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.

Dedi Kurniawan, yang menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, diperiksa Bid Propam atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penangkapan seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi pada Maret 2025.

Sebelumnya, beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan dalam proses penangkapan Rahmadi. Video tersebut viral di media sosial dan memunculkan gelombang kritik terhadap penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Meski telah melalui sidang etik, hasil putusan berupa demosi tiga tahun dinilai terlalu ringan oleh pihak kuasa hukum Rahmadi.

Kuasa Hukum Sebut Putusan Mencederai Rasa Keadilan

Pengacara Rahmadi, Ronald M. Siahaan, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya atas hasil sidang etik tersebut.
“Putusan demosi tiga tahun merupakan keputusan paling buruk dari majelis kode etik yang juga buruk,” tegas Ronald.

Menurutnya, sanksi ringan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh Kompol Dedi.

“Kompol Dedi diduga telah merekayasa kasus narkoba dengan membawa sendiri barang bukti, melakukan penganiayaan sejak penangkapan hingga penahanan di Mapolda Sumut, bahkan menguras isi rekening korban. Seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), bukan hanya didemosi,” ujarnya.

Ronald menambahkan, akibat tindakan tersebut, Rahmadi kini harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

“Di mana rasa keadilan itu? Kompol Dedi hanya didemosi tiga tahun, sementara Rahmadi menderita sembilan tahun di balik jeruji karena kasus yang diduga direkayasa. Ini jelas melanggar hak asasi manusia,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Lebih jauh, Ronald menilai keputusan ini menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisian dan dunia peradilan di Indonesia.

“Bagaimana publik bisa percaya pada sistem penegakan hukum jika pelanggaran seberat itu hanya berujung demosi? Ini mencoreng upaya reformasi di tubuh Polri,” tandasnya.

Meski demikian, hingga kini Kompol Dedi Kurniawan masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Bid Propam Polda Sumut menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur internal dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat menjadi momentum introspeksi bagi aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, keadilan, dan integritas dalam setiap tindakan.(red/sib)

Foto: Istimewa

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru