Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 28 April 2025 - 18:08

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang |  Team membuntuti armada truk bak Oren yang mau bongkar muatan di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15, lokasi di jalan Hasanudin randugunting, kelurahan jatijajar, kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Dan hasil team investigasi mengetahui gudang yang diduga buat penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU, dari Salatiga ke kabupaten Semarang, team mencari informasi ke warga Jatijajar, dan warga itu lah yang bisa memberi informasi, tapi jangan di tulis namanya. kata Warga tersebut.

” Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas, dan sudah di jual dengan orang. Tapi buat bengkel alat berat dulu, kalau sekarang saya juga mencurigai, waktu dulu tidak tertutup kenapa sekarang tertutup, Warga juga mencurigai mas, tapi setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk mas, ” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang berinisial E, Yang sudah menyewa rumah di buat gudang yang diduga buat penimbunan BBM solar subsidi.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak pemilik rumah di buat gudang untuk penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Pasal tersebut berbunyi.dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan.

Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan Pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah ).

C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah ).

D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini naik, kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Semarang, Polda Jateng, dan Mabes Polri bisa menindak para mafia BBM subsidi yang sudah meraup Untung untuk kantong Pribadi dengan kepentingan sendiri.

(Pewarta RedaksiTim)

Berita Terkait

Peduli Lingkungan, TNI dan Warga Laikang Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa Punaga
Pimpin Upacara 17-an, Kasdim 1426/Takalar Bacakan Amanat Panglima TNI
Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman
Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid
Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular
Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat
Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:12

Peduli Lingkungan, TNI dan Warga Laikang Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa Punaga

Senin, 20 April 2026 - 01:10

Pimpin Upacara 17-an, Kasdim 1426/Takalar Bacakan Amanat Panglima TNI

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 06:40

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Berita Terbaru