Mantan Suami Telantarkan Mantan Istri dan 3 (Tiga) Anak Ajukan Peninjauan Kembali (PK)

- Team

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:51

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Jesaya alias Jesaya Ginting didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang berpotensi merugikan korban Jenny Monalisa Gultom. Peristiwa ini bermula pada Selasa, 8 April 2014, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang.

Menurut Esron Silaban, SH, kuasa hukum Jenny Monalisa selaku penggugat, permohonan tingkat pertama dengan Nomor 170/Pdt.G/2014 dan kasasi PK Nomor 875 PKP 2024 telah diajukan ke Mahkamah Agung secara elektronik pada 22 Agustus 2024. Dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Rabu (4/2), melalui PTSP Mahkamah Agung menyatakan telah menerima permohonan PK tersebut dan sedang dalam proses penelaahan serta registrasi.

Latar Belakang Kasus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jesaya Ginting sebelumnya menjalani kehidupan rumah tangga dengan Jenny Monalisa Gultom dan memiliki tiga anak, yaitu Sania Ginting, Samuel Ginting, dan Saskia Ginting. Ketidakharmonisan rumah tangga memicu Jesaya untuk menggugat cerai istrinya. Salah satu persyaratan administrasi perceraian adalah Akta Perkawinan. Akta asli pasangan ini telah diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Tapanuli Utara pada 31 Agustus 1999.

Namun, Jesaya diduga berniat membuat akta baru tanpa melibatkan Jenny Monalisa. Ia menyerahkan KTP-nya kepada ayahnya, Jeneng Ginting, yang kemudian meminta bantuan Ramlan Ginting dan Warta Aries (yang hingga kini masih buron) untuk mengurus akta tersebut.

Modus Pemalsuan

Pada Februari 2014, Ramlan Ginting, Warta Aries, dan dua orang lainnya yang mengaku sebagai Jesaya Ginting dan Jenny Monalisa Gultom mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang. Mereka menyerahkan berbagai dokumen palsu, antara lain:

1. Surat keterangan pengantar kepala desa.

2. Fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari gereja.

3. Fotokopi surat baptis dan ijazah pasangan suami istri

4. Kartu Keluarga dan KTP palsu

Karena tidak mencurigai keabsahan dokumen tersebut, staf dinas, Misda Azmi, memproses permohonan tersebut. Akta Perkawinan dengan Nomor 1207-KW-26022014-0007 akhirnya diterbitkan pada 8 April 2014.

Tindakan Hukum dan Penyidikan

Berdasarkan akta palsu itu, Jesaya menggugat cerai Jenny Monalisa di Pengadilan Negeri Medan, yang menghasilkan putusan cerai dengan Nomor 170/Pdt.G/2014/PN.Medan. Merasa dirugikan dan ditelantarkan bersama ketiga anaknya, Jenny Monalisa melaporkan kasus ini ke Polres Deli Serdang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.: 6303/DTF/2016 menunjukkan bahwa tanda tangan Jenny Monalisa pada dokumen akta tersebut adalah palsu. Desain tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan asli yang biasa digunakan oleh Jenny Monalisa.

Persidangan

Dalam persidangan, Jesaya didakwa dengan dua pasal ayat (2), yaitu:

1. Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pembuatan surat palsu

2. Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Jenny Monalisa Gultom, baik secara hukum maupun dalam kehidupan keluarga.

Peringatan Hukum

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya menjaga keabsahan dokumen resmi serta dampak serius yang dapat timbul akibat tindakan pemalsuan surat. Pihak berwenang terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang masih buron dalam kasus ini.

Kasus tersebut kini berada dalam proses penelaahan dan registrasi di Mahkamah Agung, menunggu keputusan lebih lanjut terkait permohonan PK yang diajukan korban Jenny Monalisa Gultom.(RS)

Berita Terkait

Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi
Yonif 125/SI’MBISA, Berhasil Meraih Prestasi Menjadi Satgas Pamtas TNI-AD Terbaik, Sektor Papua Selatan Tahun 2023-2024
Ketua PWI Sumut Jadi Saksi Pernikahan Putri Pemred Koran Mimbar Umum
Aksi Demo di DPRD Sumut Tuntut ‘Nina Wati’ Agar Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RINDAM
Ketua DPW Asosiasi PJK3 Riksa Uji (PPJK3 RUI) Sumatera Utara, Jannes Periadi Perangin-angin Menghadiri Peringatan Bulan K3 Sumut Tahun 2025.
Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka ER CS Ajak Oknum Mahasiswa Unjuk Rasa Di Polrestabes Medan
Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
Sah! Bobby Nasution–Surya Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Sumut, Pelantikan 20 Februari 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:49

DPRD Karo Laksanakan Rapat Kerja Dalam Ramah Tamah Sekali Gus Perkenalan

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:47

Bupati Karo, Pimpin Apel Pagi Gabungan Perdana, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

Senin, 10 Maret 2025 - 19:58

Polres Tanah Karo, Berikan Pengamanan Kegiatan Sidak Bupati Karo dan Forkopimda di Pusat Pasar Kabanjahe

Senin, 10 Maret 2025 - 19:57

Bupati dan Wakil Bupati Karo, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo, dalam Rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Anggota DPRD, Masa Reses 1 Tahun Sidang Pertama, Tahun Anggaran 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 19:56

Serba Serbi, Hari Jadi Kabupaten Karo KE-79, Tahun 2025, di Kabanjahe

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:19

Polres Tanah Karo, Gelar Safari Minggu Kasih di Gereja GBKP Berhala Kabanjahe

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:17

Satreskrim Polsek Berastagi, Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Toko di Open Stage, Jalan Gundaling Berastagi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:24

Bupati Karo Membuka Acara Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025

Berita Terbaru