Kriminal24.com- Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap dua tersangka narkotika jenis sabu di Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan ini terjadi saat anggota Opsnal Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli rutin di daerah Kecamatan Darul Hasanah. Kamis .30/05/2024 sekitar pukul 15.00 WIB
Disaat patroli, anggota Opsnal Satresnarkoba melihat gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang melintasi kebun jagung menggunakan sepeda motor dan membuang sesuatu ke tanah.
Tim patroli atau Petugas segera mendatangi dan memeriksa laki-laki tersebut disekitar area perkebunan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip warna putih bening dan kertas tisu warna putih.
Tersangka berinisial S (30), seorang petani/pekebun asal dari.Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, dia mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama SD (47),
wiraswasta asal Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan pengakuan S, anggota Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SD di rumahnya. SDmengakui bahwa ia menemani S saat membeli narkotika jenis sabu tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan Satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram.
Yang terbungkus plastik klip warna putih bening, Satu bungkus plastik klip warna putih bening, Satu lembar kertas tisu warna putih, Satu unit handphone merek Oppo warna gold, Satu unit handphone merek Oppo warna biru dan Satu unit sepeda motor jenis Honda merek Genio.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Agara.
Kapolres Aceh Tenggara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada narkotika jenis sabu didesa masing-masing, apabila ada yang mencurigakan cepat melaporkan kepolsek setempat terkait narkotika. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika,” jelasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Aceh Tenggara, Berkomitmen Melawan Narkotika jenis apa pun agar Masyarakat Lebih Aman.(M jeni).








































